Cara RSA UGM Cegah Kekerasan Seksual

Cara
Cara RSA UGM Cegah Kekerasan Seksual

besoklusa.one – Guna menghindar kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dokter spesialis, Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) menerapkan sistem pengawasan berlapis.

Seperti disampaikan Direktur RSA UGM Dr dr Darwito, S.H.Sp.B. Subsp.Onk (K), keberadaan dosen dan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) sebagai pengawas utama menjadi kunci menegaskan sistem pembelajaran tidak cuma aman secara fisik, melainkan termasuk secara etis dan profesional.

“Semua kegiatan pendidikan dipantau oleh DPJP,” ujar Darwito, dilansir ANTARA.

CCTV di Lingkungan Rumah Sakit

Selain itu, RSA UGM termasuk sudah menempatkan kamera pengawas (CCTV) di beragam titik strategis di lingkungan tempat tinggal sakit.

Sistem pemantauan tersebut, menurut Darwito sangat mutlak kegunaan menegaskan seluruh kegiatan terekam dan dapat diawasi bersama dengan baik.

“Kehadiran sistem pemantauan ini menjadi instrumen mutlak di dalam menghindar potensi pelanggaran dan menegaskan transparansi di dalam interaksi yang terjadi di lingkungan tempat tinggal sakit,” ujarnya.

Pisahkan Residen Laki-Laki dan Perempuan

RSA termasuk menerapkan pengaturan sistem jaga yang menengahi residen laki-laki dan perempuan untuk meminimalkan potensi kerentanan sekaligus merawat kenyamanan seluruh peserta didik.

“Kami usahakan tidak ada pencampuran shift jaga pada laki-laki dan perempuan,” ucapnya.

Supervisi Bertahap

Adapun di dalam pelaksanaan pendidikan klinis, RSA UGM menerapkan sistem supervisi bertahap bagi para dokter residen. Tahapan berikut jadi berasal dari merah, kuning, sampai hijau. Masing-masing step punyai batas kewenangan tindakan medis yang cuma dapat dilakukan di bawah pengawasan DPJP.

Lebih jauh Darwato menjelaskan, “Tahap merah belum boleh memegang pasien. Kuning boleh, tetapi tetap dibimbing. Hijau baru dapat mandiri. Semua step di dalam pengawasan DPJP.”

Bagian berasal dari Materi Pembekalan

Meski sementara ini belum ada pelatihan khusus yang berdiri sendiri menegenai kekerasan seksual, Darwito memastiakn materi sudah disisipkan di dalam sesi awal pendidikan.

Topik semacam kekerasan seksual, perundungan, dan penyalahgunaan wewenang diberikan sebagai anggota berasal dari pembekalan awal residen.

“Semua residen di sini menandatangani kontrak bahwa mereka tidak boleh laksanakan hal-hal yang dilarang. Kalau melanggar, ya dikembalikan ke fakultas,” ujar Darwito.

Apabila kekerasan seksual terjadi di luar lingkungan tempat tinggal sakit dan di luar jam pendidikan, Darwito menegaskan, hal berikut menjadi ranah hukum. Namun, terkecuali terjadi di di dalam tempat tinggal sakit sebagai anggota berasal dari sistem pendidikan, institusi mesti bertindak.

“Kalau itu pidana murni, ya itu urusan negara. Tapi, terkecuali terjadi di dalam sistem pendidikan di tempat tinggal sakit, kita dapat beri sanksi akademik, termasuk mengeluarkan. Institusi mesti melakukan tindakan terkecuali tempat kejadiannya di sini. Tapi, terkecuali di luar dan di luar jam pendidikan, itu bukan wewenang tempat tinggal sakit,” tegasnya.

Komitmen RSA UGM Jaga Pendidikan Kedokteran

Menurut Darwito, penguatan sistem pengawasan ini merupakan anggota berasal dari prinsip RSA UGM di dalam merawat marwah pendidikan kedokteran yang tidak cuma mencetak dokter spesialis yang kompeten secara klinis, tetapi termasuk menjunjung tinggi nilai-nilai etik, norma, dan hukum.

Refleksi atas masalah kekerasan seksual oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Bandung, kata dia, menjadi moment mutlak bagi RSA UGM untuk memperkuat sistem pendidikan yang tidak cuma membuahkan dokter yang kompeten, tetapi termasuk bermartabat.

By besok88

Leave a Reply

Dunia Kesehatan