Ketahui Efek Kimia Berbahaya di Kosmetik Ilegal

besoklusa.one – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapatkan 16 kosmetik yang terbukti punya kandungan bahan kimia berbahaya dan/atau dilarang.
Dari 16 kosmetik berbahaya itu, delapan di antaranya punya kandungan merkuri, lima punya kandungan pewarna merah K10, satu punya kandungan timbal, satu punya kandungan retinoat, dan satu ulang punya kandungan retinoat sekaligus hidrokuinon.
“Dari temuan kosmetik yang punya kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, tetapi 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam info resmi, Selasa (22/4/2025).
BPOM pun merinci pengaruh pemakaian kosmetik yang punya kandungan bahan kimia berbahaya, yakni:
Merkuri
Merkuri membawa dampak perubahan warna kulit yang berbentuk bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Pewarna Merah K10
Pewarna merah K10 berbentuk karsinogenik atau membawa dampak kanker dan bisa mengganggu faedah hati.
Timbal
Timbal pada kosmetik bisa merusak faedah organ dalam sistem tubuh.
Asam Retinoat
Asam retinoat bisa membawa dampak kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau faedah pada organ janin (bersifat teratogenik).
“Asam retinoat terhitung ditemukan dalam beberapa produk. Zat ini berbentuk teratogenik, bisa membahayakan janin jikalau digunakan oleh ibu hamil,” ujar Taruna.
Hidrokuinon
Hidrokuinon berpotensi membawa dampak hiperpigmentasi, menyebabkan ochronosis (kulit gelap kebiruan), serta perubahan warna kornea dan kuku.
Daftar 16 Kosmetik Ilegal dan Kandungan Kimianya
Daftar kosmetik dengan bahan kimia berbahaya yang dijaring berasal dari intensifikasi pengawasan selama Januari sampai Maret 2025 yakni:
-BOGOTA Night Cream Hello Bright/NA18210103153 dengan takaran retinoat dan hidrokuinon.
-MAXIE Brightening Series Premium Night Cream/NA18220112854 dengan takaran asam retinoat.
-SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#/NA11221300308 dengan takaran pewarna merah K10.
-SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#/NA11221300225 dengan takaran pewarna merah K10.
-SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179/NA11220300105 dengan takaran pewarna merah K10.
-SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07/NA11221300321 dengan takaran pewarna merah K10.
-SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1/NA11221200507 dengan takaran timbal.
-PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1/NA11181205184 dengan takaran pewarna merah K10.
-SARASKIN COSMETIC Day Cream/NA18240110593 dengan takaran merkuri.
-SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster/NA18240110595 dengan takaran merkuri.
-F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive/NA18240105000 dengan takaran merkuri.
-HELENALIZER Glow Night Cream/NA18240119322 dengan takaran merkuri.
-MANTULITA All in One Cream/NA18240109509 dengan takaran merkuri.
-FLY GLOW COSMETICS Night Cream/NA18240111475 dengan takaran merkuri.
-FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal/NA18210102641 dengan takaran merkuri.
-FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal/NA18210102638 dengan takaran merkuri.
Tindak Tegas Produsen Kosmetik Berbahaya
Menyikapi temuan tersebut, BPOM segera laksanakan penertiban melalui 76 unit pelaksana tekhnis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“BPOM sudah mencabut izin edar serta laksanakan penghentian saat kegiatan (PSK) pada product kosmetik yang terbukti punya kandungan bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya,” memahami Taruna. PSK tersebut termasuk penghentian produksi, distribusi, sampai importasi.
BPOM terhitung tengah membuka mungkin tindakan hukum pada pelaku usaha yang mengolah dan mengedarkan kosmetik berbahaya.
“Apabila ditemukan ada indikasi pidana, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM tegas bakal melanjutkan ke tahap sistem pro-justitia,” tegasnya.
Ancaman Penjara 12 Tahun atau Denda Rp5 M
Taruna menambahkan, para pelaku usaha yang nakal bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi pelanggar tidak main-main: pidana penjara paling lama 12 th. atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berkaca berasal dari kasus ini, Kepala BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan keselamatan konsumen.
“BPOM berkomitmen untuk secara berkelanjutan laksanakan penelusuran pada kegiatan mengolah dan peredaran kosmetik yang punya kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang,” katanya.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih kosmetik. “Pastikan product yang digunakan terdaftar secara resmi dan tidak terhitung dalam daftar yang diumumkan BPOM,” pungkasnya.